Cara Mudah Memperpanjang SIM Menggunakan Ponsel Terbaru

Cara Mudah Memperpanjang SIM Menggunakan Ponsel Terbaru

Saat ini sobat bisa memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan mudah, tanpa harus ke kantor yakni menggunakan ponsel android atau Iphone kalian.

Dengan duduk atau rebahan di tempat tinggal kita bisa dengan mudah memperpanjang SIM ( Surat Izin Mengemudi). Kita cukup mendownload sebuah aplikasi yang baru diluncurkan. Bisa di download di play store dan app store.

Cara Mudah Memperpanjang SIM Menggunakan Ponsel Terbaru


Kewajiban Pengendara

Bagi sobat yang belum memiliki SIM sebaiknya segera mengurus SIM karena memiliki SIM merupakan kewajiban bagi masyarakat yang mengemudikan kendaraan. Hal ini di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Dan jika ada pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Untuk saat ini masa aktif SIM sendiri hanya sampai 5 tahun saja. Artinya, pemilik SIM harus memperpanjang SIM secara berkala setiap 5 tahun. Sayangnya jika terlambat memperpanjang SIM maka harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes seperti awal. Maka dari itu jangan sampai telat memperpanjang SIM.

Cara Mudah Memperpanjang SIM Menggunakan Ponsel Terbaru

Saat ini pandemi Covid 19 belum selesai karena itu Pihak Polri telah menyediakan pelayanan perpanjangan SIM Online. Tidak perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online dengan mudah :

1. Buka halaman situs http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Kemudian pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
3. Selanjutnya pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
4. Dan isikan data permohonan SIM baru
5. Masukan kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.
6. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
7. Selanjutnya pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI
8. Untuk Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
9. Langkah berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
10. Perlu di ingat bahwa perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM kadaluarsa.

Sekian dan semoga bermanfaat.